Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Dear all friends, Saya hendak bertanya, apakah perbedaan antara Program MAHEVA dan Program EM regular?Saya sudah berusaha mencari tau dengan membaca di website, tapi saya masih belum mengerti.Dan apakah kita boleh mendaftar ke MAHEVA jika […]
Selamat Pagi Teman-Teman Milis… Mohon info apakah ada verifikasi dokumen yg sudah kita upload/copy kirim via pos (misal ijasah) sesampainya di universitas pada saat kita memperoleh beasiswa erasmus mundus. Apakah harus membawa dokumen yg asli […]
Dear all, saya berniat sekolah s3 di jerman dengan bidang ekonomi. Saya baru menjajaki beberapa uni yang membuka PhD position (dengan scholarshiP), doctoral program (tanpa scholarship) ataupun beberapa profesor yang mungkin bisa saya dekati. Mohon […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB