Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
June 27, 2012adminBerita KampusComments Off on [beasiswa] [butuh info] bgmana mendapatkan "Certificate of your passing preliminary selection by the embassy" utk MEXT
Mohon bantuannya saudara-saudaraku sekalian. bagaimana cara mendapatkan “Certificate of your passing preliminary selection by the embassy” MEXT untuk program Scholarship Student through Japanese Embassy. dan bagaimana langkah-langkahnya untuk program beasiswa tersebut serta, mohon informasi serta sharing […]
Assalamualaikum wr wb, teman-teman mau tanya, apakah ada yang punya pengalaman apply beasiswa KGSP tapi saat apply statusnya sudah menjadi mahasiswa semester pertama di universitas korea?kalau ada mungkin bisa share di sini atau japri ke […]
March 6, 2012adminBerita KampusComments Off on [beasiswa] [BUTUH INFO] BU Kemendiknas untuk Mahasiswa Non-Reguler dan Bekerja, dll.
dear putra-putri terbaik bangsa sebelum menuliskan email ini, saya sudah menggali email record di milis dengan keyword ‘BU Kemendiknas’. hasilnya saya memang tercerahkan dengan jawaban kawan-kawan terutama mas Ryan, mbak Lia, dan mas/mbak Melur. namun, […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB