Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Saya butuh info beasiswa alih jenjang dari D3 ke S1 ke luar negeri. mohon bantu saya jika memiliki info tersebut. Terima kasih ———————————— INFO, TIPS BEASISWA, FAQ – ADS: http://id-scholarships.blogspot.com/ =============================== INFO LOWONGAN DI BIDANG […]
Mohon maaf kalo tidak salah, salah satu syarat diterbitkannya visa untuk berkunjung/masuk ke suatu negara itu adalah ybs bisa menunjukan financial evidence (artinya nggak akan ngegembel disana).. Untuk visa student ya si student ini harus […]
Dear All, Akhir minggu lalu, saya baru terima admission letter dari ISS DenHaag untuk Program Master Development Studies. Pertanyaan saya, apakah tahun ini StuNed masih membuka kesempatan untuk apply beasiswa? Karena NFP sudah lewat. Mohon […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB