Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Dear kakak-kakak anggota milis, Perkenalkan nama saya Wilson Kurniawan, lulusan Teknik Industri ITB tahun masuk 2006. Saya berencana untuk meneruskan perkuliahan saya ke bidang penanggulan bencana ke luar negeri. Saya tertarik dengan bidang ini karena Bulan Maret lalu […]
[Attachment(s) from fetty amelia included below] Dear Nindya, Saya belum terlalu paham dengan mekanisme beasiswa, tetapi kebetulan beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke Kantor DAAD untuk berkonsultasi. Petugas disana menyampaikan bahwa untuk jurusan dan […]
Yang saya pahami, bahwa jenjang S2 pendidikan formal adalah wahana muqoddimah, training dan latihan untuk menjadi peneliti mandiri pada jenjang S3. Sedangkan S3 sudah merupakan fase kemandirian meski peran supervisor pada level tertentu dibutuhkan sekitar […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB