Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Dear scholars hunter, saya mahasiswa tingkat akhir dari jurusan Agroekoteknologi. saat ini saya lagi sibuk mempersiapkan proposal penelitian saya. tapi tetap saja yang namanya dalam penelitian kendala utama itu adalah biaya, dan hal itu terjadi […]
Dear All, Apakah ada teman-teman yang menggunakan IELTS sebagai proof of english language skills? JIka ada, apakah kita cukup mengirimkan foto copy sertifikat IELTS atau harus mengirimkan original IELTS dari institusi penyelenggara IELTS? Saya bingung […]
Buat teman-teman yang sudah apply UGRAD 2012, apakah ada yg sudah mendapatkan pengumuman? Kira-kira pengumumannya kapan y? sudah hampir 1 bulan dari deadline pengiriman berkas. ———————————— INFO, TIPS BEASISWA, FAQ – ADS:http://id-scholarships.blogspot.com/ =============================== INFO LOWONGAN […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB