Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Kalau ke France, bisa pakai ijazah DELF atau ijasah TOEFLnya bahasa France. Sepertinya mungkin juga berlaku untuk sekolah di Jerman, Jepang atau negara2 berbahasa Spanyol, kalau memang nanti pas kuliah bahasa pengantarnya adalah bahasa negara […]
Dear milister, 1. Bagaimana peluang orang yg sdh S2 tetapi mau ambil S2 kedua lewat jalur beasiswa. S2 yang pertama tdk linier dengan pekerjaan saat ini, shg harus mengambil S2 lagi. 2. Apakah didalam form […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB