Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
August 15, 2012adminBerita KampusComments Off on [beasiswa] [butuh info] Bagaimana Cara mendapatkan persetujuan dari professor (Mobungakusho)
Selamat Siang rekan – rekan, mau tanya. Saya baca2 tentang beasiswa mobungakusho, dalam informasi tersebut tertera tentang persetujuan dari professor universitas yang dituju. Bagaimana cara mendapatkannya ? sedangkan saya tidak punya contact dengan salah satu […]
Dear all, Sesuai subject, apakah kawan2 disini mempunyai pengalaman mengambil master via online dengan universitas luar negeri? apakah ada referensi ttg sekolah tersebut, beasiswa contohnya? Thx rgds, kusno “A leader is one who knows […]
selamat malam kawan-kawan seperjuangan Bulan Oktober 2011 saya mengikuti konferensi internasional dengan dana dari beasiswa P3SWOT, tetapi dana tersebut sampai sekarang belum cair, padahal teman-teman saya yang mendapatkana saya kemaren beasiswa yang sama sudah cair […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB