Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Hallo mba/mas, Jika Anda berumur 19 – 24 tahun dan masih aktif sebagai mahasiswa S1 minimal tahun ketiga (semester 5 keatas) mgkn bisa coba “Indonesia English Language Study Program” (bljr bhs Inggris di universitas-universitas AS […]
Hi Mbak, Saya jg dpt panggilan interview ni tgl 10 nanti 😀 Oiya mbak, saya mau tanya … dulu mbak daftarnya online atau melalui kedubes di jakarta? Karena kalo yg saya baca dr pengalaman2 thn […]
Selamat pagi, Saya mau tanya dengan mas Dhafi Iskandar. Mas, dapat BU non-dosen apa tidak ada keterikatan kontrak sama sekali. Karena setahu saya ketika saya daftar BU untuk double degree S1, BU memiliki kontrak terhadap […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB