Jika kamu termasuk yang lagi apes gara-gara dompet hilang, yang berarti SIM dan STNK ikut hilang, informasi berikut ini pasti berguna. Apalagi kalau kamu berniat gak pakai calo.
§Surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres setempat.
§BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur:
§Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
§Isi formulir pendaftaran.
§Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan
STNK terkait, misalnya tidak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus
dilampirkan.
§Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Semua persyaratan data dan surat keterangan hilang
dari Samsat harus dilampirkan).
§Bayaran pajak kendaraan bermotor. (Lewati kalau sudah bayar).
§Bayar biaya STNK baru.
§Ambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah.
Semua langkah di atas dilakukan di Samsat terkait, ya. Kecuali pengurusan surat keterangan STNK hilang.
Sedangkan cara urus SIM yang hilang adalah berikut ini:
Syarat:
§KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
§Fotokopi SIM yang hilang (kalau ada).
§Surat keterangan SIM hilang dari polsek atau polres setempat.
Prosedur:
§Urus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
§Isi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
§Urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi.
§Daftar di loket pendaftaran.
§Pengambilan foto foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
§Ambil SIM dan kartu AKDP
Langkah-langkah di atas dilakukan di satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Kecuali pengurusan surat keterangan SIM hilang.
Setelah mengetahui syarat dan prosedur pengurusan SIM dan STNK hilang, waktunya kita tahu biaya pengurusannya. Untuk mengurus STNK hilang, kita hanya perlu membayar biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri yakni:
Temans2, mau nanya nih tentang aplikasi beasiswa BGF. Apakah yang dimaksud fotokopi diploma dan transkrip itu artinya fotokopi terlegalisir, atau cukup fotokopi biasa saja? Terimakasih ya. Dewi ———————————— INFO, TIPS BEASISWA, FAQ – ADS:http://id-scholarships.blogspot.com/ =============================== […]
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia : PENERIMAAN […]
Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tidak hanya begitu, setiap kendaraan juga wajib mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB