Perkenalkan saya Supre. Kemarin saya membuat paspor biru (dibuatkan oleh kantor) dan berlaku per 21 Maret 2012, dan ijin perjalanan luar negeri dari Kemenlu sampai tanggal 21 Mei 2012. Saya mendapat info dari teman ijin perjalanan ke luar negeri tersebut memang berlaku untuk dua bulan dari tanggal dikeluarkan. Padahal rencana saya berangkat per akhir Mei , 30 Mei 2012.
Mohon informasi dari rekan2 yg pernah atau tahu prosedur permohonan perpanjangan (atau mengajukan baru) ijin perjalanan ke luar negeri tersebut. Terima kasih atas informasinya.
Dear Millister Perkenalkan saya mahasiswa tingkat akhir S1 Fisika, ingin lanjut S2 Fisika dan ingin bekerja menjadi dosen dan researcher. Saya ingin bertanya mengenai besasiswa yang dikeluarkan Dikti.1. Apa perbedaan dari Beasiswa Unggulan dan Beasiswa […]
Halo Sofwan, Saya jg dulu (2006) tidak melampirkan surat keterangan ttg grading system, karena dalam transkrip dari itb di halaman belakangnya memang sudah ada. Setau saya, vlir meminta surat ini karena ada beberapa sekolah yg […]
Dear all milister beasiswa,, Ketika kita melamar untuk suatu beasiswa pasti ada persyaratan untuk mencantumkan nilai TOEFL / IELTS dalam bentuk certified copy (BUKAN ORIGINAL DOCUMENT). Nah untuk copy ielts dokumen, kita bisa minta certified […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB