saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
salam scholarship hunter.saya harry, lulusan smk tahun 2011.saya berencana ikut The Endeavour Vocational Education and Training (VET) Awards, yang insya Allah , pendaftarannya akan dibuka awal april 2012. sekarang saya tengah mempersiapkan IELTS di IALF […]
Persyaratan : Kategori Umum Mahasiswa S1, S2, S3 Tidak ada minimal IPK Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun Semester 1 – 7 (untuk S1), 1 – 4 (untuk S2 dan S3) Memiliki KTP dan […]
Coba periksa di email bisa juga di bagian Spam email yang digunakan saat mendaftar ke BU DIKTI, karena seharusnya dikirim mengenai informasi nomor registrasi dan password.Sebelumnya saya sempat mengalami seperti itu dan ternyata email dari […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB