Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Hi Leonardo, Lebih baik anda browsing dulu professor di universitas masing2 untuk melihat research profile mereka, apakah sama dengan minat penelitian anda. Lihat juga track record publicationnya (dimana beliau biasa publish, bagaimana citation paper2nya). Imho, […]
Dear Pram, Saya coba jawab yang saya tahu saja. 1. Untuk admission letter dari Wageningen University, waktu itu (tahun 2007) saya dapat yang asli dan resmi bukan provisional (sementara). Pihak WUR mengirimya via pos ke […]
Dear rekan2 pencari beasiswa Perkenalkan nama saya Rusnang S. Adha. Saya sdh diterima di Kingston University London. Ada yang tau gak link sponsorship untuk yng bsa kira2 mensupport MSc Renewable Energy Engineering (full time) ?Sya […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB