Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
salam,maaf ikutan nimbrung nih. mau tanya sama mas Dhafi, maksudnya mas ikut BU Kemendiknas ya mas?artinya, BU Kemendiknas ini sifatnya on-going saja? apakah mas punya teman yang mahasiswa baru yang juga diterima BU Kemendiknas? mohon […]
July 24, 2012adminBerita KampusComments Off on [beasiswa] [butuh info] Tanya tentang cara berkomunikasi dengan Professor di luar negeri
Rekan-rekan milis beasiswa, Nama saya Andik Hikmawan, insyaAllah tahun depan saya bermaksud mendaftar beasiswa S2 monbusho Jepang. pertanyaan saya.. 1.Apakah kita harus membuat proposal terlebih dahulu tentang thesis kita? 2.Darimana saya bisa mendapatkan email Professor2 […]
Dear Meliana Memang Beda, perbedaanya antara lain BU DIKTI : harus punya ikatan dinas mau mengabdi di PT mana? kalau tidak ada ikatan dinas, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah indonesia, pendaftaran mulai april-agustus biasanya. […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB