Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Dear millisters, Saya berencana melamar program m.phil di cuhk (beasiswa fellowship), dua-duanya institusi pendidikan di Hongkong, setelah menyelesaikan pendidikan s-1 dalam teknik elektro pada salah satu ptn di bandung dan akan diwisuda pada 29 oktober […]
mungkin bisa di coba seamolec.org ada beasiswa untuk alih jenjang ke D4 di ITB salah satunya, regards Triyono Setyo Nugroho From: “[email protected]” To: [email protected] Sent: Monday, 30 July 2012, 9:10Subject: [beasiswa] (butuh info) beasiswa […]
Pake aja paket EMS yg ada dikantor pos,lebih murah dibanding DHL dan jg bisa dilacak di web kantor pos. Ada dua pilihan bs yg sampai 2minggu atw yg sampai 5hari. saya prnh kirim ke Prancis […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB