Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Dear rekan milister, Saya butuh info tentang proses pencicilan tuition fee di universitas di Belanda. Saat ini saya sudah diterima di Research Master Program in Neuropsychology di Maastricht University, namun belum mendapatkan beasiswa untuk membiayai […]
Dear all, Saya sedang apply untuk CUD yang mensyaratkan certificate of nationality. Seingat saya, dulu saya pernah mengurus di kantor catatan sipil, ketika mendaftar perguruan tinggi. Tapi baru – baru ini waktu saya mengurus lagi […]
Halo kawans, Saya sudah mendapatkan admission letter di UNESCO-IHE dan skrg sedang mencoba mendaftar beasiswa NFP melalui Scholarship Online (SOL), deadlinenya 1 Februari. Ketika saya belum selesai mengisi formulir online, terjadi gangguan koneksi internet sehingga […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB