Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Unggul, Saya rasa setelah kamu test, hasil test kamu diterjemahkan ke penerjemah bahasa Inggris tersumpah.Atau kamu tanya ke rumah sakit international, dapat tidakkah mengeluarkan hasil bahasa Inggris.Atau lebih jelas lagi tanyalah ke kedutaaan Rusiannya, kamu […]
Halo Miftah, Fulbright mempunyai dua program untuk master studies, Fulbright dan Fulbright-DIKTI. Untuk yang Fulbright-DIKTI lebih diutamakan kepada dosen atau calon dosen, sedangkan program Fulbright untuk kalangan umum. Fresh graduate bisa apply kok, tidak ada […]
May 23, 2010adminBerita KampusComments Off on [beasiswa] Re: [Butuh Info] Aplikasi Visa, Student Organization dan Biaya ke Korea
Dear Mas Nurdillah, Kebetulan saya tahun lalu mengambil Master di Korea, tepatnya di KAIST di kota Daejeon. Oleh karena itu, saya akan mencoba menjawab pertanyaan mas Nurdillah. 1. Biaya tiket ke Incheon Airport (bandara internationalnya) […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB