Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Hallo para cendekia, Saya ingin tanya, apakah Beasiswa Unggulan DIKTI bisa diajukan bagi saya yang sudah dinyatakan diterima dan beraktivitas sebagai mahasiswa program pascasarjana? Mohon arahannya bagi yang sudah berpengalaman tentang prosesnya… Salam hangat… Salam, […]
Sebagai acuan, TOEFL iBT dan IELTS tidak dapat diconvert secara timbal balik dengan konsisten. Tidak ada lembaga yg berani menjamin kesyahihan konversi mereka. Jadi tabel konversi atau semacamnya hanyalah panduan estimasi. Universitas penerima bebas berasumsi […]
Dear all Punya masalah yang sama juga nih lagi nyari tentor private IELTS untuk daerah yogyakarta Kalo ada yg punya kontak atau bisa ngajar untuk IELTS, mohon infonya Salam Ismail From: tasa laurika To: “be******@*********ps.com” […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB