Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
On Thu, Feb 23, 2012 at 5:25 AM, existing_insistence wrote: kakak-kakak milis beasiswa, mohon tanya ya.. kan untuk bisa apply beasiswa kadang2 kita harus apply sekolahnya dulu br apply beasiswanya. nah kalau misalnya di uninya […]
Certified copy bisa didapatkan dengan meminta legalisir ke notaris setempat (untuk TOEFL). Jadi TOEFL aslinya di kopi & di legalisir. Biayanya bervariasi, sekitar Rp.10.000/lembar. Saya tak begitu tahu untuk IELTS, apakah IELTS bisa juga dilegalisir, […]
Assalamualaikum Pipit, Saya senang atas keberhasilan pipit dalam mendapatkan beasiswa di KU Leuven Belgia. Namun saya turut prihatin atas kondisi yang pipit alami (yang menurut saya) cukup dilematis. Tetapi jangan ragu atau bimbang, ada niat […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB