Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
ada program IELSP atau cohort u/ ke USA, cek http://www.iief.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=38&Itemid=8 — In [email protected], “Amanda Rahmasarasvatty” wrote: > > Halo, aku Amanda mahasiswa tingkat 2 sekarang. > Mohon bantuannya kira kira untuk exchange program ke US […]
met malam semuanya.. salam kenal saat ini saya ingin kuliah s2 diluar negri di bidang seni dan desain, mungkin dari teman2 disini mempunyai info tentang hal tsb, mulai dari negara dan kampus mana saja yang […]
[Attachment(s) from Riffat Akhsan included below] ini, saya punya contohnya. surat rekomendasi dari kepala sekolah saya waktu saya mau mendaftar untuk BU diknas yang subsidi luar negeri, semoga membantu, FR Dari: “[email protected]” Kepada: [email protected] Dikirim: […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB