Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Dear Praja, apakah Anda menemui dosen Anda langsung (tatap-muka) untuk pendekatannya? Atau hanya dengan email/telpon/sms? Saya sarankan Anda sempatkan untuk bertemu langsung 🙂 wish you luck salam On Tue, Mar 20, 2012 at 3:18 PM, […]
wa’alaikummussalam warohmatullah.. saya juga kurang tau info lengkapnya mbak. saya alhamdulillah mendapat beasiswa tersebut langsung dari universitas karena saya tidak pernah tau/tidak pernah mengajukan beasiswa tersebut. jadi, sepertinya keputusannya langsung dari pihak universitas.. — In […]
Halo mas Ario, Untuk kasus mas , sama sekali tidak ada masalah. Ada kolega saya lulus kuliah S1 7 tahun dan sekarang bersama dengan saya mendapatkan beasiswa Fulbright ke US. (mudah2an orangnya tidak keberatan saya […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB