Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Hi Darius, rekan2 sini sudah banyak memberi saran, jadi Frank hanya memberi saran kecil saja. Jangan banyak berharap bisa dapat pekerjaan legal kalau statusnya visa J-1 Fulbright. Selain itu, status Fulbright juga biasanya membuat kampus […]
To Ellen: bukankah ª∂a̲̅ tulisan boleh ditulis dikertas kalau misalkan Ъќ>:/ cukup dan ketentuan kata” 80-500 kata, pasti sudah diperhitungkan dengan baik form tersebut.Tidak tahu yg lain bagaimana.Salam… Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Ellen Hutagaol […]
Halo Mas Wahyono, Terima kasih atas info nya di milis beasiswa 🙂 Saya Uri dari Tangerang. Saya lulusan Institut Teknologi Telkom tahun 2010 jurusan Teknologi Telekomunikasi. Mau tanya Mas tentang aplikasi beasiswa dari Ulsan University. […]