Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Personal statement masing-masing universitas dan badan pemberi beasiswa berbeda-beda. Mungkin untuk spesifiknya Saudara Ali dapat menanyakan kepada insititusi terkait. Namun secara umum, personal statement itu adalah masalah alasan (reason) Anda untuk mendapatkan beasiswa atau sekolah […]
Dear Mbk Pramilla, Beasiswa P3SWOT menurut saya pribadi memang agak ribet, jadi waktu itu saya mengajukan bulan Desember 2011 untuk acara di Bulan April 2012, tetapi sampai hari H pengumuman juga belum ada (sudah saya […]
masalah Tes Potensi Akademik OTO Bappenas, sebagai informasi untuk BIMBEL TPA pindah alamat dari Jl. Fatmawati Raya 75 Cipete ke alamat baru di POINS SQUARE Lt. M Lebak Bulus (depan Carefour/Samping Stadion Lebak Bulus) tlp […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB