Mohon pencerahannya kepada rekan2 milis beasiswa karena saya mendapat info yang berbeda mengenai ini. Didalam salah satu kontrak beasiswa BU Dikti 2012 dikatakan bahwa penerima beasiswa diharuskan mengabdi sebagai dosen di perguruan tinggi sekembalinya dari tugas belajar. Saya salah satu penerima BU utk S3 yg belum punya homebase university.Yang ingin saya tanyakan, ketika nantinya saya ditempatkan dikti sesuai kebutuhan apakah otomatis saya menjadi dosen PTN dan berstatus PNS? ato menjadi pegawai honorer dulu selama 2n+1..atau gmn?
Bagi rekan2 yang punya pengalaman mohon pencerahannya.
Anggota milis yth. Saya mohon bantuan kepada yang sudah berpengalaman. Masa tugas belajar saya akan habis tahun ini sedangkan masa studi masih tersisa 2 tahun. Untuk memperpanjang tubel, saya diminta membuat progress report. Apakah ada […]
Hallo hari, Untuk perbedaan Beasiswa Unggulan dan Beasiswa Utama saya kurang tau. Tapi saya saalah satu penerima Beasiswa Unggulan di FE Unpad. Menurut saya, kesempatan itu sangatlah besar karena saya sendiri fresh graduated dari universitas […]
Dear lita,Untuk pengurusan visa ke belanda khususnya belajar,lita dapat menghubungi NESO (Netherland Education Support Office) Indonesia utk meminta bantuan.coba cek www.nesoindonesia.org Terima kasih, M.RamdaniAlumni stuned 2008 Sent from my BlackBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB