saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Dear Mba Ratri, Mau tanya, sehubungan dengan BU Diknas, apakah dosen honorer bisa dikategorikan non dosen (karena belum/ tidak ada surat kontrak dengan institusi pendidikan manapun)? Soalnya jika ingin mendaftar Dikti, saya tidak punya ikatan […]
Hai semuanya, Saya berminat untuk melanjutkan S2 ke NTNU dengan Quota Scheme. Namun saya sedikit ragu dalam menjawab beberapa pertanyaan dalam formnya, mohon yang sudah mendaftar sebelumnya dapat memberikan kejelasan tentang apa yang harus diisi. […]
Dear bu puji, Di jurusan pascasarjana game teknologi ITS surabaya byk juga guru2 matematik yang mengambil. Disitu mereka membuat aplikasi utk pembelajaran matematik agar menajdi mudah dan menyenangkan.^_^ utk informasi bisa lgsg kontak ke pak […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB