saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Rekan-rekan milis beasiswa, Nama Saya Tatat dan tahun ini bermaksud mendaftar beasiswa master dari DAAD. Namun ketika pengisian formulir ada sedikit kebingungan dalam menjawab pertanyaan. Terutama pertanyaan yang menanyakan tentang Apakah anda mendapatkan cuti untuk […]
Ass. Saya lulusan DIV dari Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jakarta. Informasi yang saya ketahui langsung dari teman dan senior, bahwa sudah ada alumnus kami yang sudah selesai dari Aussie (beasiswa ADS) ,sudah diterima beasiswa […]
Kawan, Ada yang pernah dapat beasiswa pemerintah Brunei? Kebetulan saya menemukan dan mepet tenggat waktunya. saya bingung, apakah aplikasi dan persyaratannya dikirim kekedutaan atau ke brunei langsung. juga sertifikat dan lainnya apa perlu di terjemahkan […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB