saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Assalamualaikum. selamat pagi/siang/sore. saya rachmah, mau tanya soal beasiswa psikologi s2 di ui atau unpad bisa menghubungi kemana ya? bagaimana dengan program fast track, apakah di kedua universitas tersebut membuka program itu untuk s2 psikologi […]
Dear Mas Septian, berdasarkan pengalaamn saya tahun lalu, berkas untuk applicant yg dipanggil untuk mengikuti tahap wawancara akan dikirmkan ke pihak daad bonn. kalau kita lulus dlaam seleksi daad bonn, maka mereka akan mengirimkan pemberitahuannya […]
Perkenalkan, nama saya Mike Rahayu, saya sekarang sedang kuliah semester 7 jurusan pendidikan Kimia Universitas Negeri MAlang. Rencananya saya ingin melanjtkan S2 langsung ke LN, namun hingga saat ini sepengetahuan saya syarat untuk mendapatkan beasiswa […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB