saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Dear Yola Pratiwi.ST Menurut saya ranking setiap universitas merupakan cerminan kolektif universitas tersebut. Ranking dievaluasi secara akumulatif (kalkulasi keseluruhan departemen), namun yang paling penting adalah bahwa setiap universitas memiliki departemen unggulan dan kalau Yola mau […]
Hi Ichsan, Agency No. itu diisi dengan nomor universitas yang mau kamu apply dan biasanya diinformasikan pada website universitas terkait. Misalnya untuk Beihang University “Agency No.” nya 10006. CMIIW Sumayyah Tsabitah From: Ichsan To: [email protected][…]
Dear, Kalau pengalaman saya, terjemahan dari pihak kampus cukup untuk apply beasiswa. Jimly Al Faraby, S.T. Academic Staff and Researcher Urban and Regional Planning Department of Architecture and Planning Faculty of Engineering, Universitas Gadjah Mada […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB