saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Dear senior, Perkenalkan nama saya Yasinta. Saya sudah menjadi anggota milis ini cukup lama. Saya merasa sangat terberkati dengan info dan sharing dari temen-temen semua. Dan hasilnya saya jg memiliki impian yang sangat besar untuk […]
INFORMASI DAN PERSYARATAN PENGAJUANBEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)DAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA) TAHUN 2011 Kami beritahukan bahwa pada tahun anggaran 2011, Kopertis Wilayah V menyediakan dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa PTS di lingkungan Kopertis […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB