saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
USAID – AED (Academy for Educational Development) Scholarship opportunities to study in the USA for:• Master`s Degrees in Biodiversity Conservation and Natural Resources Management.• Master`s Degrees in Water and Sanitation. Training has long been a […]
Salam hangat pemburu beasiswa, Nama saya Amanda dan alhamdulillah tahun ini mendapat kesempatan untuk mengikuti pertukaran pelajar di Keimyung University, Korea selama 6 bulan. Masalahnya, beasiswa tidak mengcover keberangkatan dan biaya hidup, kira-kira apakah ada […]
PMIAI PARAMADINA University – ICAS menawarkan program Magister Islamic philosophy dan Islamic Mysticism. BAgi peminat bisa mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru dan program beasiswa tahun akademik 2012.Bersama ini kami […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB