saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Dear Milister, sy ingin menanyakan mengenai BU Dikti. Saya melihat informasi dr website dikti. ada dua pengumuman mengenai BU dikti yang mana di kedua pengumuman tersebut tercantum informasi yang berbeda mengenai deadline nya. berikut sy […]
mak anis, berarti mau apply ADS untuk S1 ya? Bukannya ADS untuk S2/S3 ya? Salam,Ikono On Thursday, June 7, 2012, anis Damayanti wrote: > >> Dear milister,> Nama saya Anis Damayanti, dari Medan.saya masih sekolah […]
Halo…saya mau nanya lagi nih…bbrp syarat untuk mendapatkan beasiswa diantaranya ada yang harus dapat rekomendasi dari professor.kebetulan saya ingin menganmbil S2 di Jepang jurusan IT, tapi masih bingung bagaimana menghubungi profesor di sana.bagi yang sudah […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB