saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Dear All, Saya punya adek yang baru aja lulus dari pondok pesantren Gontor. Dia ingin melanjutkan ke perguruan tinggi jurusan Bahasa Inggris, Psikologi atau Teknik Informatika. Apakah rekan-rekan semua ada yang punya info beasiswa untuk […]
Dear milister, Saya ingin bertanya (khususnya untuk milister yang pernah menerima) tentang beasiswa P3SWOT, apakah semua dana yang kita perlukan untuk penelitian atau seminar internasional akan dicover seluruhnya? Bagaimana pengalaman teman-teman yang sudah pernah menerima? […]
Saya juga mau bertanya, untuk proposal pengajuan ini isinya apa aja yah? Apakah termasuk di dalamnya proposal tesis (untuk s2)? Terima kasih sebelumnya atas informasi dan bantuannya. Mencoba menjawab pertanyaan Hidayah, kalau yg saya baca […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB