saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Mohon bantuannya, saya ingin mendaftar beasiswa Fullbright 2012 untuk mengambil MBA. Tetapi sejak Agustus 2010 saya telah bergabung dengan Bank BRI dan saat ini aktif bekerja sebagai Priority Banking Officer di BRI Prioritas. Berdasarkan informasi […]
Dear rekan2 milist yang baik, semoga senantiasa sehat dan bersemangat. Saya ingin menanyakan info tentang studi di Halal Products Research Institute UPM. Adakah rekan2 yang mengambil studi di sana dan apakah ada beasiswa yang bisa […]
liatnya d sini http://hwxy.nju.edu.cn/English/NoticeDetail.aspx?ID=741fe9fb-c4a4-4621-be44-6351bf4e4671 Kimden: Perdana Adhitama Kime: “[email protected]” Gönderildiği Tarih: 21 Kasım 2011 9:09 PazartesiKonu: Re: [beasiswa] Re: [butuh info] studi di Nanjing, China Maaf ikut nimbrung saya juga tertarik ke Nanjing saya […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB