saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Mbak Tida, anda bisa coba beasiswa unggulan, silahkan cek di beasiswa.dikti.go.id/bu On 7/19/12, rida rohmawati wrote: > Dear Milisters yang saya hormati, > Saya ingin bertanya tentang beasiswa master full scholarship yang ditawarkan > oleh […]
Mbak Edra, Jika kita telat mengumpulkan berkas hasil tes toefl itp itu gara-gara hasilnya keluar setelah deadline 17 agust, lalu yang kita isi di formulir ADS di baris “If ‘No’, when do you expect to […]
Dear Mas Haris Sebelumnya selamat atas ketrimanya mas di NCKU. Saya klarifikasi dulu nama univ nya, NCKU = National Cheng Kung University. Saya juga mendapatkan beasiswa dari NCKU untuk masuk program s3 Teknik Kimia September […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB