saya numpang tanya. Saya pernah mendengar aturan (entah berdasar apa) ketika pembekalan dengan Dikti bahwa penelitian lapangan di Indonesia hanya boleh dilakukan selama 2 bulan.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika penelitian tidak bisa tidak melampaui 2 bulan?
2. Jika harus melampaui, apakah yang sebaiknya dilakukan?
3. Apakah dasar aturan itu?
Mohon berbagi, barangkali ada yang ikut mendapat manfaat.
Dear all Milisers, Saya mau tanya, apakah ada Beasiswa Unggulan (BU) Dikti untuk non-dosen? Lebih tepatnya, saya mau bertanya apakah ada BU untuk karyawan di perusahaan swasta? Jadi, gambarannya adalah nanti kerja sama yang terjalin […]
selamat pagi semua 🙂 saya ita roihanah, saya baru lulus S1 tahun ini dari bidang riset arsitektur.. saya sedang mencari beasiswa master research bidang arsitektur, dengan konsentrasi human settlement..ada kah yang punya info beasiswa untuk […]
Telah dibuka Beasiswa Triputra batch Tahun 2012 dengan ketentuan sebagai berikut: Bentuk Beasiswa Beasiswa penuh (biaya kuliah dan biaya pendaftaran skripsi) Uang saku sebesar Rp 4.500.000/semester Program pengembangan diri oleh Triputra Kesempatan untuk magang (bila […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB