Saya Tia, alumni program S1 salah satu universitas negeri di Jakarta. Saya berencana untuk melanjutkan studi master ke luar negeri. Rencananya, untuk mendukung kebutuhan living cost, saya mendaftar BU Kemdiknas untuk umum. Dari leaflet dan booklet BU Kemdiknas, saya membaca ketentuan bahwa setelah selesai studi, diharapkan penerima beasiswa dapat kembali ke Indonesia untuk berkontribusi di dalam negeri. Bagi saya, untuk jangka panjang tentunya tidak masalah, karena keinginan saya memang bekerja di institusi dalam negeri. Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan milis, apakah memungkinkan bagi penerima BU Kemdiknas ini untuk terlebih dahulu melanjutkan pendidikan doktor di luar negeri, baru setelah itu balik ke Indonesia dan berkontribusi (sesuai harapan dan luaran BU Kemdiknas)? Atau mungkin penerima BU Kemdiknas harus terlebih dahulu balik ke Indonesia setelah program master selesai, lalu bekerja terlebih dahulu, dan baru diizinkan kembali untuk menuntut ilmu di jenjang doktor setelah jeda waktu tertentu?
Saya mengharapkan pencerahan dari rekan-rekan. Mohon maaf apabila ada yang tidak berkenan dengan tulisan saya ^^
Assalamu’alaikum..Rekan-rekan dan kakak-kakak, Adakah dari kakak-kakak sekalian yang mendapatkan beasiswa Totalmaster scholarship? Saya mendapat panggilan FGD sebagai salah satustep seleksi. Bolehkah saya minta sharing pengalaman kakak-kakaksekalian tentang apa yang biasanya dijadikan topik FGD tersebut? Kalau […]
Dear Monika, sebaiknya mengirimkan juga via pos agar pihak kemendiknas juga punya arsip kita.. tahap selanjutnya adalah menunggu hingga dihubungi oleh pihak BU karena pengalaman saya jarak apply hingga dihubungi kurang lebih 3 bulan… 🙂 […]
Bersama ini kami universitasswasta.com menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah Universitas Padjadjaran 2024/2025, Sebagai berikut : Sejarah Universitas Padjadjaran Universitas Universitas Padjadjaran atau dikenal dengan singkatan Unpad merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB