Perkenalkan saya Supre. Kemarin saya membuat paspor biru (dibuatkan oleh kantor) dan berlaku per 21 Maret 2012, dan ijin perjalanan luar negeri dari Kemenlu sampai tanggal 21 Mei 2012. Saya mendapat info dari teman ijin perjalanan ke luar negeri tersebut memang berlaku untuk dua bulan dari tanggal dikeluarkan. Padahal rencana saya berangkat per akhir Mei , 30 Mei 2012.
Mohon informasi dari rekan2 yg pernah atau tahu prosedur permohonan perpanjangan (atau mengajukan baru) ijin perjalanan ke luar negeri tersebut. Terima kasih atas informasinya.
Dear rekan sekalian,saya termasuk pemula dalam hal ini, karenanya dimohon untuk menjelaskan secara rinci tentang mengurus untuk mendapatkan beasiswa S2 di LN terutama di Belanda.karena saya bukan lulusan dari S1 melainkan D4, hal apa saja […]
Dear laskar beasiswa Always two sides of story tapi masalah ini saya setuju dengan mas frank dan yang menulis buku juga. Menurut pendapat saya semua penerima beasiswa pasti dengan senang hati dan pasti mau membantu […]
askum.. saya mau tanya tentang berkas2 untuk pendaftaran IELSP 1. An official letter of enrollment from universitydan legalized copy of transcript records itu apakah harus ditranslate dalam bahasa Inggris? 2. Saya ingin mengisi formulir dengan […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB