Perkenalkan saya Supre. Kemarin saya membuat paspor biru (dibuatkan oleh kantor) dan berlaku per 21 Maret 2012, dan ijin perjalanan luar negeri dari Kemenlu sampai tanggal 21 Mei 2012. Saya mendapat info dari teman ijin perjalanan ke luar negeri tersebut memang berlaku untuk dua bulan dari tanggal dikeluarkan. Padahal rencana saya berangkat per akhir Mei , 30 Mei 2012.
Mohon informasi dari rekan2 yg pernah atau tahu prosedur permohonan perpanjangan (atau mengajukan baru) ijin perjalanan ke luar negeri tersebut. Terima kasih atas informasinya.
Dear Condra, Kalau menurut saya, anda kemungkinan besar diterima di program Erasmus Mundus tersebut. Panitia Erasmus Mundus ingin memastikan universitas yang akan anda tempati adalah kedua universitas tersebut (di antara universitas-universitas lain yang menjadi rekanan […]
Salam Beasiswa hunter semua nya… Saya mau tanya untuk kuliah ke Jepang membutuhkan rekening bank sejumlah minimum 1.800.000 Yen, ini apakah sudah mutlak? Iya bisa dimengerti sejumlah segitu untuk biaya awal hidup di Jepang. Tapi […]
Halo Novi, Untuk kedua pertanyaan, jawabannya boleh. ADS tidak mungkin menuliskan semua bidang secara spesifik, sehingga yang dicantumkan hanya bidang prioritas umum saja. Prinsipnya adalah bagaimana kita menjelaskan keterkaitan bidang spesifik kita dengan prioritas ADS […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB