Perkenalkan saya Supre. Kemarin saya membuat paspor biru (dibuatkan oleh kantor) dan berlaku per 21 Maret 2012, dan ijin perjalanan luar negeri dari Kemenlu sampai tanggal 21 Mei 2012. Saya mendapat info dari teman ijin perjalanan ke luar negeri tersebut memang berlaku untuk dua bulan dari tanggal dikeluarkan. Padahal rencana saya berangkat per akhir Mei , 30 Mei 2012.
Mohon informasi dari rekan2 yg pernah atau tahu prosedur permohonan perpanjangan (atau mengajukan baru) ijin perjalanan ke luar negeri tersebut. Terima kasih atas informasinya.
May 6, 2012adminBerita KampusComments Off on [beasiswa] Re: [butuh info] syarat beasiswa unggulan LN: surat ijin rektor
Surat ijin rektor hanya untuk pendaftar BU yang sudah punya homebase. Dalam arti sudah terikat perjanjian kerja dengan PT tertentu namun statusnya bukan dosen tetap/PNS. Kalo mbak Nessa belum terikat dg PT manapun, surat ijin […]
Dear all,Saya Fitri. Saat ini saya sedang menyelesaikan studi S1 di UIN Jakarta. Saya berkeinginan untuk melanjutkan S2, namun masih bimbang menentukan antara dalam dan luar negeri. Adapun yg ingin saya tanyakan adalah : 1. […]
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONALDIREKTORAT JENDERALPENDIDIKAN TINGGIJl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10002Telp./Fax. (021) 57946052Email : [email protected] This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , homepage : www.dikti.go.id […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB