Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Selamat siang semuanya Nama saya Kreshna, dan saat ini saya adalah mahasiswa arsitektur semester 7 Saya ingin menanyakan, kira-kira di Inggris universitas apa ya yang mempunyai program S2 arsitektur yang bagus, terutama untuk Architectural Design […]
Hallo Rifky, Beasiswa ke India memang sudah buka. Deadline tanggal 19 Februari. Formnya ada di website Dikti, tapi hasil scan jadi kurang bagus. Kalau mau yang agak bagus, minta ke embassy saja; ada alamatnya di […]
dear mbak aini, Saya baru dapat notifikasinya minggu lalu mbak, berarti mungkin desember ya. Cukup melelahkan dan menyedihkan karena saya harus beradu otot dulu untuk bisa memperoleh informasi yang bisa diterima dengan logika. Mbak aini, […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB