Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Para pelanggan milis beasiswa, saya mohon untuk minta info mengenai beasiswa apa saja untuk kuliah s-1 di jepang, karena saya sudah lama mengidamkan untuk kuliah s-1 di jepang. Mohon bantuan para anggota sekalin yang sudah […]
numpang nanya bapak/ibu smua. sy googling tentang penerjemah tersumpah. ada banyak situs yg melayani pnerjemahan disertai alamat n kontak. jadi saya malah bingung sendiri karena terlalu banyaknya penerjemahan tersumpah. yg saya mau tanyakan, apa ada […]
Dear Andrea, Banyak cara untuk bisa mengikuti program Ph.D Cog Scie/ Cog Neuro di dunia ini. Bisa lewat Fulbright (bila ingin ke Amerika), lewat posisi Graduate Assistant di individual kampus di Amerika (Karena Ph.D student […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB