Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Yth.Mas Hadi Kebetulan saya tengah kuliah di Jurusan Public Management and Policy Analysis Program (PMPP) di IUJ. Program ini tergolong baru mas di IUJ (angkatan 1-nya mulai tahun 2010). Sebagian besar mahasiswa PMPP adalah government […]
[Attachment(s) from Riffat Akhsan included below] ini, saya punya contohnya. surat rekomendasi dari kepala sekolah saya waktu saya mau mendaftar untuk BU diknas yang subsidi luar negeri, semoga membantu, FR Dari: “[email protected]” Kepada: [email protected] Dikirim: […]
Salam hangat teman-teman milis beasiswa, Saat ini saya sedang bekerja sebagai PhD researcher di Belanda. Saya berencana melanjutkan bagian dari dari studi saya di Toronto, Kanada. Apakah ada anggota milis yang sedang menempuh studi S3 […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB