Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Saya juga sudah apply via www.universityadmi ssions.se dan setelah baca-baca peraturannya, memang pelamar dari luar Eropa (seperti Indonesia) harus membayar application fee sebesar 900 SEK (sekitar 1,2 juta-an) tapi itu deadlineny kalau tidak salah 1 […]
Dear All, Saya adalah seorang mahasiswi di salah satu PTN di Depok, Indonesia, namun saya masih menginginkan kuliah S1 di jurusan Desain Interior atau jurusan desain apapun itu, tapi sayangnya di Indonesia untuk kuliah di […]
Utk UQ jarang ngasih beasiswa baik s1 atau s2. Biasanya klo pun beasiswa, klo sudah jadi student beasiswa pun bagi yg berprestasi in any ways. Kemarin saya baru dari ekshibisinya IDP ttg studi dan australia, […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB