Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Namaku Neti. Neti baru lulus dari Universitas Sriwijaya September lalu dan sekarng lagi butuh informasi mengenai beasiswa S2 dalam negri. IPK neti ga begitu besar hanya 3,33 jurusan Budidaya Perairan. Beasiswa apa yang cocok? Mohon […]
Dear Rekan-rekan. Mau menumpang tanya, apakah ada yang bisa menolong untuk memberikan informasi mengenai cara mengkonversi transkrip nilai dari universitas belanda ke sistem Indonesia (menggunakan GPA). disana mereka menggunakan sistem 1-10 sementara kita menggunakan sistem […]
Anda sudah coba ITB?? di ITB ada program desain. Kalau tidak salah ada jurusan Desain murni, desain kriya, desain informasi. Saya kurang tahu detailnya tapi ada bisa googling utk info lebih lengkap nya. ITB juga […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB