Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Dear All Saya mau tanya nih, kira kira untuk pendaftaran beasiswa fullbright dikti bisa dengan “unconditional term” tidak? soalnya saya masih duduk di semester akhir untuk program sarjana, sedangkan saya belum menerima surat kelulusan dari […]
Hai All, Sebelumnya terima kasih banyak balasannya mas Reza. Sebetulnya ada lagi yang ingin saya tanyakan. Seandainya saya ingin mengambil jurusan Human Resource Development, akan tetapi tdk sesuai dengan studi s1 saya, apa memungkinkan ya?? […]
Hai, Saya mau tanya, bila ingin mengajukan beasiswa dan ternyata diminta CV. Bentuk nya seperti apa ya ?? Saya sudah cari kemana2, tapi tidak jelas. Mohon bantuannya. Br, Delly __._,_.___
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB