Saya kira tidak perlu karena dgn adanya cap asli/ttd dr pihak kampus pd translated dokumen sudah menandakan bhw dokumen tersebut sah dan diterjemahkan apa adanya (tnp mengubah nilai, predikat, dsb dlm ijazah tsb). *hasil yg sama yg bakal kita dapetin klo pake sworn translator ini sih* 😛
Fyi, bahkan terjemahan dr kampus mungkin lebih diterima drpd yg diterjemahkan sworn translator karena yg dr kampus tentu saja sifatnya lebih Official (resmi). Contohnya beasiswa Fulbright, utk para kandidat yg lulus tahap interview, mereka diminta mengirimkan ijazah versi b.ing. Dan untuk hal tersebut, lebih ditekankan bagi mereka agar mengirim ijazah b.ing yg dikeluarkan oleh universitas, bukan hsl terjemahan pihak luar.
Lagian, sworn translator lmyn mahal menurut saya, hehe, per lembar aja 75-100rb. mendingan pake yg udah di-issue kan sama univ. 🙂
Dear all, Mohon informasi mengenai beasiswa s2 di luar negri untuk jurusan / fakultas yang mengkaji / mempelajari mengenai sistem pendidikan (education system). Preferable di negara2 barat, khususnya Amerika / Australia / Inggris, etc yang […]
Halo Stephanie Sertifikat TOEFL tidak dilegalisir, melainkan diminta copy-nya langsung ke penyelenggara TOEFL, dengan membayar Rp 100.000 akan mendapatkan 3 copy. Perlu diketahui bahwa kita hanya bisa meminta copy 1 kali. Sesudah itu, apabila kita […]
Saya Fitri, saya lulusan dari UPI jurusan pendidikan kimia. Saya ingin melanjutkan pendidikan ke jurusan ilmu lingkungan. Sekarang saya bekerja menjadi guru. Kira-kira bagaimana ya kesempatan atau peluang mendapat beasiswa di bidang ilmu lingkungan? Kemudian […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB