Untuk pengurusan balik nama sertifikat properti bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jika ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
Namun bila ingin mengurus balik nama sendiri, data-data yang dibutuhkan sama seperti saat Anda meminta bantuan PPAT, ditambah dengan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.
Usai melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, berkas tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan dan pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dan menggantinya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat rumah. Prosedur ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja usai pengajuan.
Dalam proses balik nama sertifikat rumah atau tanah tersebut ada beberapa biaya (bea) yang perlu Anda keluarkan, yaitu:
Biaya balik nama tanah atau rumah sekitar Rp 50.000, tergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan dibayarkan di Kantor Pertanahan setempat berdasarkan tarif PNBP yang telah ditetapkan.
Pajak untuk penjual dan pembeli. Pajak untuk penjual (PPh Final) sebesar 5% x Harga Jual Beli Tanah yang tercantum di AJB. Kemudian pajak pembeli atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – Nilai Jual Tidak Kena Pajak.
Biaya AJB/Notaris yang terdiri dari biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris, besaran totalnya sekitar 0,5 – 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.
Untuk informasi lebih jelasnya seputar besaran biaya balik nama, Anda bisa langsung menanyakan pada petugas BPN atau berkonsultasi dengan notaris PPAT yang telah Anda tunjuk.
Hi, teman – teman milis semua.Saya berencana ingin mengikuti summer course untuk Juli tahun ini. Summer Course yang saya ingin ikuti adalah program yang ditawarkan universitas saya kepada mahasiswa. Karena biaya yang mahal, 20 juta […]
April 22, 2012adminBerita KampusComments Off on Re: [beasiswa] [butuh info] Apa Beasiswa S2/S3 Dikti Hanya Untuk Lembaga Di Bawah Kemendikbud?
Dear Bapak Didin, Setau saya utk beasiswa dikti hanya utk lembaga dibawa kemendikbud. Saya pernah melihat hasil seleksi berkas beasiswa dikti via internet, pelamar dari kementrian lainnya masuk ke dalam kategori yang ditolak..dan justifikasi penolakannya […]
February 29, 2012adminBerita KampusComments Off on Re: [beasiswa] [BUTUH INFO] beasiswa ke luar negeri dengan syarat IPK yag dalam rentang 3-3,1
Halo, program-program dalam beasiswa Erasmus Mundus setahu saya banyak yang tidak mensyaratkan IPK.http://eacea.ec.europa.eu/erasmus_mundus/results_compendia/selected_projects_action_1_master_courses_en.phpGalih 2012/2/18 fiqih numpang tanya saya fiqihyang hanya punya ipk 3,16 dan baru lulusan S1 Farmasi saya ingin melanjutkan studi S2 di […]