Kelas Karyawan dikhususkan untuk karyawan Swasta, Negeri, BUMN ataupun Wiraswasta yang ingin meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidangnya, Pada Kelas Karyawan A dikhususkan untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi tapi tidak menggangu waktu berkerja. Waktu perkulihan dari hari Senin sampai Jum’at dimulai dari jam 17.00. (waktu perkuliahan bisa disesuaikan dengan waktu bekerja untuk karyawan kerja shift).
Untuk program kelas karyawan A dapat lulus dan mendapatkan gelar sarjana dalam waktu 8 semester selama 2 tahun 8 bulan. Satu (1) semester = empat (4) bulan.
BIAYA PERKULIAH
Biaya kuliah sudah termasuk untuk Biaya SKS, Biaya Praktikum, Biaya Ujian (UTS/UAS), Penggunaan LAB, dan bagi calon mahasiswa pindahan/lanjutan wajib membayar administrasi pindahan sebesar Rp. 300.000.
A. Biaya Kuliah Semester 1
Formulir Pendaftaran Rp 150.000
Dana Pengembangan Rp 1.250.000 Dana Kemahasiswaan Rp 500.000 Biaya Kuliah Rp 3.000.000 Total Rp 4.900.000
Biaya kuliah semester 1 dapat diangsur dengan rincian sebagai berikut :
Angsuran 1 Rp 2.500.000 (Sebelum perkuliahan dimulai) Angsuran 2 Rp 1.300.000 (Sebelum UTS) Angsuran 3 Rp 1.100.000 (Sebelum UAS)
B. Biaya Kuliah Semester 2 dan Seterusnya
Biaya Kuliah Rp 3.000.000
Biaya kuliah semester 2 dan seterusnya dapat diangsur dengan rincian sebagai berikut :
Angsuran 1 Rp 1.500.000 (Sebelum perkuliahan dimulai) Angsuran 2 Rp 750.000 (Sebelum UTS) Angsuran 3 Rp 750.000 (Sebelum UAS)
Dear All helpful milister, Kebetulan kasus saya mirip dengan putu, dan sedang mendaftar beasiswa unggulan. Karena saya bukan dosen/calon dosen, ada yg tau berapa persen kemungkinannya saya mendapat BU? sebelumnya saya juga telah mendaftar online […]
Bersama ini kami Universitasswasta.com menyampaikan informasi tentang Pilihan Jurusan Di Universitas Ngudi Waluyo, Sebagai berikut: Sejarah Universitas Ngudi Waluyo Dalam upaya ikut berperan serta membangun dan memajukan bangsa Indonesia terutama dalam bidang kesehatan, pendiri Yayasan […]
Untuk pengurusan balik nama sertifikat properti bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika ingin mengurus balik […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB