Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)
| 1. Kelas REGULER | 
| a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) | 
| b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). | 
| 2. Kelas KARYAWAN | 
| a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) | 
| b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). | 
| 3. Kelas KHUSUS | 
| a. BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) | 
| b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali dengan pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). | 
- Registrasi/daftar ulang setiap semester.
 - Kontrak SKS berdasarkan Indeks Prestasi (IP).
 - Ujian Tengah Semester (UTS).
 - Ujian Akhir Semester (UAS).
 - Praktikum.
 - Iuran Organisasi Kemahasiswaan.
 - Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa, transkrip nilai, dan surat keterangan.
 - Penggunaan Wifi
 - Pelayanan kesehatan oleh Poliklinik STHB.
 
 ![]()

