Re: [beasiswa] [Butuh Info] Gaji PNS tugas belajar LN, biaya non-pemerintah Indonesia

Dear all,

saya (dengan status PNS) telah dau kali menadapatkan beasiswa dari dua negara yang berbeda, yang satu tahun 2001 dan mulai 2009 sampai 3.5 tahun ke depan. Pengalaman saya selama kurun waktu tersebut, tidak ada peraturan yg berubah. tetap mengacu atau sama dengan apa yg tertera pada dokumen yg dirujuk oleh Mas Sigit.

Pada sebagai PNS yg telah berkeluarga, gaji pokok dan seluruh tunjangan akan mulai dipotong pada bulun ke tujuh dari tanggal yg tertera di surat Tugas Belajar kita dari SEKKAB RI. jadi mulai bulan ke tujuh, sy menerima hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Teman saya yang masih single, setelah bulan ketujuh, dia menerima hanya 50% saja dari gaji pokoknya.

Gaji dan tunjangan akan segera dibayarkan full begitu kita melampirkan surat pengaktifan kembali dari unit kita bekerja.

ada kasus teman saya, dia PNS tapi pada saat itu dia berangkat dengan paspor hijau dan tanpa surat izin belajar dari SEKKAB RI. Alhasil, dia tetapmenerima 100% gaji dan tunjangannya walaupun dia telah bearada di LN sampai sekitar 16 bulan. Pada bulan ke 17 dia di LN, ada penyampaian dari universitasnya bahwa dia harus mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran gaji tersebut dengan cara Potong gaji tiap bulannya, padasaat itu, universitasnya diperikas oleh KPKN dan salah satu temuannya adalah bahwa ada staf universitas tersebut berangkat sekolah tapi tetap menerima gaji Full.

semoga berkenan,

Ilham


From: Sigit Wibowo
To: [email protected]
Sent: Thu, November 4, 2010 11:15:21 PM
Subject: Re: [beasiswa] [Butuh Info] Gaji PNS tugas belajar LN, biaya non-pemerintah Indonesia [1 Attachment]

 

Mungkin dokumen ini bisa membantu.

Lihat pasal 11
(3) Tunjangan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b berjumlah 
a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau
b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
— 

Sigit S. Wibowo

2010/11/4 Fahmi Mubarok <[email protected]>

 

Inilah polemik yang muncul dari awal kala PNS mendapatkan beasiswa non-pemerintah.
Aturan tiap department beda-beda mba, kalo untuk dikti, hanya gaji pokok+tunjangan anak-istri yang dibayarkan. Itu kalo sudah menikah, kalo belum menikah DIKTI lebih kejam lagi karena hanya 50% gaji pokok yang diterima saat dosen sedang tugas belajar dengan beasiswa non-pemerintah
Department lain seperti kehakiman, keuangan setau saya masih full dapet seluruh gaji+tunjangan jabatan (mohon konfirmasinya)
Berharap ada tunjangan tugas belajar di LN? wah.. kalo yang ini saya ngga tau kalo DIKTI ngasih.. kalo beneran iya, saya mo ngajuin juga! Ini baru pemerintahnya bener ndukung dosen2 tugas belajar LN 😀
Salam 

===================================================
Fahmi Mubarok
Department of Engineering Designs and Materials
NTNU, Trondheim, Norway
===================================================


From: r k <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, November 3, 2010 8:03:56 AM
Subject: Re: [beasiswa] [Butuh Info] Gaji PNS tugas belajar LN, biaya non-pemerintah Indonesia

 

Sebaiknya untuk PNS bila mendapatkan beasiswa yang mencari sendiri melaporkan ke Setneg sehingga nantinya proses pengurusan administrasinya akan lebih mudah.

Bila administrasi beasiswa untuk PNS sudah beres setahu saya hanya tunjangan saja yang dibebaskan karena mengajukan ijin belajar, sementara gaji pokok tetap dibayarkan 100%


From: annette darqom <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, November 1, 2010 8:25:30 PM
Subject: [beasiswa] [Butuh Info] Gaji PNS tugas belajar LN, biaya non-pemerintah Indonesia

 

Dear all,
 
Saya Annette, PNS di PT di Surabaya. Saya sekarang sdg belajar di LN dgn biaya dari universitas tempat saya belajar, bukan dari pemerintah Indonesia. Saya baru saja mengecek gaji saya bulan ini, kaget sekali karena hanya 1/3 dari gaji pokok saya, biasanya masi full. Dari peraturan yang saya baca, gaji saya memang dipotong 50% seharusnya, namun seharusnya pula saya mendapatkan tunjangan tugas belajar di LN seperti uang buku, penelitian, biaya pendidikan, biaya hidup, bahkan sampai study tour pun diberi tunjangan oleh pemerintah. Namun karena beasiswa saya non-pemerintah, saya g dapet semua yang disebutkan di atas. Dan berhubung jumlahnya pun tidak besar, saya masih mempergunakan gaji untuk bertahan di sini.
 
Hendak bertanya apakah ada dari teman-teman semua yang pernah pengalaman seperti ini? Apakah ada jalan keluar yang baik? Terima kasih untuk jawaban teman-teman.
 
Best,
 
Annette
Immunology Department, Siriraj Hospital
Mahidol University


__._,_.___

Loading