Ya bisa, tapi terjemahannya mesti dilegalisir. Kalo sudah dilegalisir, berarti isinya sudah approved benar oleh tempat kerja kita, jadi gak harus ke penerjemah tersumpah. Kecuali kalo dipersyaratkan tertulis harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Kemarin pun saya begitu : terjemahkan sendiri lalu dilegalisir. Dipanggil juga oleh beasiswa Australia ALA.
From: wintersun To: “[email protected]” Sent: Wednesday, July 25, 2012 9:47 AM Subject: [beasiswa] [butuh info] persayaratan untuk daftar ke Monash
Dear teman2 milis,
Saya ingin mengajukan aplikasi ADS untuk program doktor tahun ini. salah satu syaratnya adalah adanya kontak dengan pihak universitas yang akan kita tuju di Australia, akan lebih baik lagi apabila kita telah memiliki LoA. Saya sudah mendapatkan supervisor dari Monash university dan ketika saya mengisi aplikasi Monash secara online, saya diminta untuk mengupload dokumen pendukung untuk employment experience. Adakah teman2 yang tahu dokumen apa yang dimaksud? saya seorang PNS disalah satu perguruan tinggi, apakah SK PNS saya dapat dikategorikan sebagai dokumen yang dimaksud? kalau iya, apakah saya dapat menterjemahkan SK PNS saya sendiri lalu menguploadnya?
Dear milister, Semoga pertanyaan saya kali ini bukan termasuk junk question =) Saya dalam proses apply k monbusho. Di sisi lain, saya sedang komunikasi dengan Prof di sebuah Univ di Jepang untuk studi di kampusnya […]
halo, kalau mau sekolah di Jerman saya sangat menyarankan untuk menguasai bahasa Jerman, meskipun mengambil kelas internasional. paling tidak menguasai bahasa Jerman untuk pergaulan. rencananya di Jerman akan lanjut S1 atau untuk S2 ya? kalau […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB