Re: [beasiswa] [OOT-MOHON INFO] Bagaimana Dapatkan Izin terjemahkan dan terbitkan artikel dari jurnal
January 11, 2012adminBerita KampusComments Off on Re: [beasiswa] [OOT-MOHON INFO] Bagaimana Dapatkan Izin terjemahkan dan terbitkan artikel dari jurnal
Dear Aan,
Jangankan menterjemahkan tulisan orang lain untuk dimuat di jurnal atas nama kita, menggunakan tulisan, gambar, foto, atau grafik kita sendiri yang sudah pernah dimuat di suatu publikasi untuk dikirimkan ke publikasi yang lain saja kita harus minta ijin dan bayar lumayan mahal (bisa ratusan dollar) ke penerbit pertama.
Yang boleh dilakukan adalah mensitasi, mensintesis atau mengambil intisari tulisan seseorang lalu menuangkannya dalam tulisan kita dengan bahasa kita sendiri dengan tetap mencantumkan penulis aslinya. Sitasi one to one sangat tidak disarankan. Untuk membuat satu pernyataan sitasi, setidaknya kita harus punya data dari dua peneliti atau publikasi yang berbeda. Sitasi yang sama persis biasanya hanya boleh jika kalimatnya memang harus itu, tidak bisa diubah2 lagi misalnya perundangan, atau pernyataan lain yang maknanya sangat spesifik. Ini pun harus diapit dengan tanda petik, dan sumbernya dicantumkan.
Selamat menulis.
Good luck ya.
daisy
From: aan satriani 25*@***oo.com> To: milis beasiswa <be******@*********ps.com> Sent: Tuesday, 10 January 2012 2:19 PM Subject: [beasiswa] [OOT-MOHON INFO] Bagaimana Dapatkan Izin terjemahkan dan terbitkan artikel dari jurnal
Halo teman-teman, mohon maaf untuk posting pertanyaan ini. Barangkali ada yang tahu, bagaimana prosedur untuk menerjermahkan ke dalam bahasa Indonesia artikel di jurnal asing — berbahasa Inggris (misalnya dari Sage Publication, dsb), untuk diterbitkan di jurnal di Indonesia…
Pertanyaan saya :
1. bagaimana prosedurnya? apakah izinnya kepada penulis artikel atau kepada pengelola jurnal?
2. Adakah biaya untuk itu? Kira-kira berapa biayanya?
3. Biasanya berapa lama prosesnya?
Atas tanggapannya, saya mengucapkan terima kasih. Jika berkenan mohon balasnya via japri supaya tidak mengganggu milis ini…
Moonika, saya coba bantu jawab ya Menurut saya Akta Lahir dan KTP/ Paspor ga perlu dilegalisir. Karena di halaman 25 itu kan memang ga minta kedua item tsb dilegalisir. Yang perlu dileges hanya yang bertuliskan […]
Assalamualaikum Adakah yang mempunyai list penyandang dana studi luar negri? saya pelamar vlir uos namun tak lolos scholarshipnya dan hanya diterima di slh satu univ di eropa dg syarat bea sendiri, adakah yang tau penyandang […]
Hallo semua,saya asrini… basic S1 saya kan ekonomi, dan saat ini sedang mengambil s2 psikologi. tp di indo gak memungkinkan utk dapet lisensi praktek psikolog jika s1 bukan psikologi. krn itu sy mau ambil conversion […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB