Saya Tia, alumni program S1 salah satu universitas negeri di Jakarta. Saya berencana untuk melanjutkan studi master ke luar negeri. Rencananya, untuk mendukung kebutuhan living cost, saya mendaftar BU Kemdiknas untuk umum. Dari leaflet dan booklet BU Kemdiknas, saya membaca ketentuan bahwa setelah selesai studi, diharapkan penerima beasiswa dapat kembali ke Indonesia untuk berkontribusi di dalam negeri. Bagi saya, untuk jangka panjang tentunya tidak masalah, karena keinginan saya memang bekerja di institusi dalam negeri. Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan milis, apakah memungkinkan bagi penerima BU Kemdiknas ini untuk terlebih dahulu melanjutkan pendidikan doktor di luar negeri, baru setelah itu balik ke Indonesia dan berkontribusi (sesuai harapan dan luaran BU Kemdiknas)? Atau mungkin penerima BU Kemdiknas harus terlebih dahulu balik ke Indonesia setelah program master selesai, lalu bekerja terlebih dahulu, dan baru diizinkan kembali untuk menuntut ilmu di jenjang doktor setelah jeda waktu tertentu?
Saya mengharapkan pencerahan dari rekan-rekan. Mohon maaf apabila ada yang tidak berkenan dengan tulisan saya ^^
yg saya tangkap, mas arif ingin coba ambil aspek managemen NGO nya yah?klo begitu mungkin bisa coba MPA/MPP (master of public administration/policy). banyak kok MPA yg menawarkan konsentrasi manajemen non profit. selain itu, karena sifatnya […]
Terima kasih atas jawaban teman-teman atas pertanyaan saya tentang TOEFL. Saya sudah cek ternyata penyelenggara TOEFL IBT yang resmi dari ETS yang resmi sudah ada di Medan (tempat saya tinggal). Saya akan coba ke sana. […]
Dear milister, saat ini saya sedang mengisi aplikasi online pandaftaran di sebuah universitas. Cuman lagi bingung pada saat di bagian uploading file “Rekomendasi professor”. Di bagian form online tersebut, ada permintaan untuk menulis tentang “hand […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB