Saya Tia, alumni program S1 salah satu universitas negeri di Jakarta. Saya berencana untuk melanjutkan studi master ke luar negeri. Rencananya, untuk mendukung kebutuhan living cost, saya mendaftar BU Kemdiknas untuk umum. Dari leaflet dan booklet BU Kemdiknas, saya membaca ketentuan bahwa setelah selesai studi, diharapkan penerima beasiswa dapat kembali ke Indonesia untuk berkontribusi di dalam negeri. Bagi saya, untuk jangka panjang tentunya tidak masalah, karena keinginan saya memang bekerja di institusi dalam negeri. Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan milis, apakah memungkinkan bagi penerima BU Kemdiknas ini untuk terlebih dahulu melanjutkan pendidikan doktor di luar negeri, baru setelah itu balik ke Indonesia dan berkontribusi (sesuai harapan dan luaran BU Kemdiknas)? Atau mungkin penerima BU Kemdiknas harus terlebih dahulu balik ke Indonesia setelah program master selesai, lalu bekerja terlebih dahulu, dan baru diizinkan kembali untuk menuntut ilmu di jenjang doktor setelah jeda waktu tertentu?
Saya mengharapkan pencerahan dari rekan-rekan. Mohon maaf apabila ada yang tidak berkenan dengan tulisan saya ^^
Hi Nen’z, Pada dasarnya surat rekomendasi harus dikeluarkan oleh orang yang mengerti tentang kemampuan anda, bisa dari pembimbing skripsi, dosen atau atasan. Jika tidak ditentukan oleh universitas/beasiswa berarti siapa saja bisa menjadi pemberi rekomendasi. Untuk […]
Saya dulu menggunakan IELTS. Saya hanya mengrimkan scan copy. IELTS certificatenya saya scan, kemudian saya kirim dan saya beri keterangan scan copy. Menurut saya, lebih baik kalau IELTS certificatenya di copy kemudian di legalisir di […]
Bersama ini kami universitasswasta.com menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Manajemen LABORA 2024/2025, Sebagai berikut : Sejarah Sekolah Tinggi Manajemen LABORA Tahun 1982, Pada tanggal 23 April 1982, Alm. Letkol Laut (Purn). Ir. paulus […]
Pusat Informasi Universitas Swasta Indonesia | Undira | USI | UPM | USB